Oleh: H. Iswan Kurnia Hasan, Lc.MA.
Sudah menjadi sunnatullah bahwa alam diperkaya oleh Allah Swt. dengan berbagai perbedaan yang ada di dalamnya. Seperti diciptakan manusia, hewan, dan tumbuhan, yang berbeda baik dari pembentukannya maupun dar segi keberlangsungan hidupnya. di antara mereka ada keberagaman bentuk sekalipun satu dalam jenis. Seperti tumbuhan ada yang hidup di dalam air, ada pula yang di darat.
Tapi, dibalik keberagaman tersebut Allah Swt. ternyata menyimpan hikmah keindahan, bila perbedaan bukan menjadi sesuatu yang memisahkan, tapi saling menopang antara satu dengan yang lainnya. Kesatuan ciptaan Allah Swt. tersebut yang disebut dalam ilmu pengetahuan dengan rantai makanan. Satu dengan yang lainnya saling membutuhkan dan bukan justru saling bermusuhan.
Bila demikian adanya, hakekat hidup dan keberlangsungannya tidak akan musnah, justru menjadi dinamika menarik dalam keberagaman.
Begitulah perumpamaan sederhana untuk menganalogikan perbedaan yang terjadi dalam tubuh umat Islam saat ini. Perbedaan pendapat, mazhab, pemikiran, ijtihad, dsb.
Sebenarnya perbedaan telah ada bahkan semenjak Rasulullah Saw., masih hidup. Namun di zaman beliau, bila terjadi perbedaan maka semua dikembalikan kepada Rasulullah Saw. sebagai pengemban risalah. Namun setelah Rasulullah Saw., wafat timbul perbedaan di kalangan para sahabat. Tapi perbedaan tersebut tidak membuat perpecahan dan permusuhan karena masing-masing masih mengedepankan persamaan dan persatuan serta saling mengalah bila ada di antara mereka yang lebih shahih pendapatnya sesuai dengan Al Quran dan Hadis.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, seorang ahli fikih di Masjidil Haram Mekah dan anggota Komisi Fatwa di Saudi Arabia mengatakan, “Di antara nikmat yang diberikan Allah Swt., adalah perbedaan yang terjadi dalam tubuh umat tidak pada pokok-pokok agama dan sumber asli hukum. Perbedaan yang terjadi hanya pada beberapa masalah yang tidak menyentuh persatuan. Karena sesungguhnya persatuan tersebut adalah sebuah keharusan…”
Sebab Terjadinya Perbedaan
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, ada beberapa sebab yang melatarbelakangi terjadinya perbedaan di kalangan para ulama, antara lain:
Pertama, dalil tentang sebuah kasus yang dipermasalahkan, tidak sampai kepada pihak yang lain sehingga ia tidak mengetahuinya, atau bisa saja diketahui namun tidak dapat meyakinkannya.
Adapun contoh dalil yang tidak sampai kepada pihak lain seperti yang disebutkan Imam Bukhari dalam kitab sahihnya bahwa suatu ketika Khalifah Umar Bin Khattab ra. sedang mengadakan perjalanan ke negeri Syam. Namun di tengah perjalanan beliau dikabarkan bahwa di Syam ada penyakit menular yang sedang mewabah. Beliau kemudian berhenti dan bermusyawarah dengan para sahabat mana yang terbaik apakah melanjutkan perjalanan atau pulang kembali ke Madinah.
Para sahabat berbeda pendapat dalam masalah ini. Namun perndapat yang terkuat meminta Umar ra. untuk pulang kembali ke Madinah. Masalah ini bisa diselesaikan berdasarkan pertimbangan maslahat. Bukan berdasarkan dalil dari Al-Quran dan Hadis. Pada waktu musyawarah, sahabat Abdurrahman Bin Auf ra. tidak hadir.
Ketika bertemu Umar ra., beliau mengatakan bahwa ia mengetahui sebuah Hadis tentang masalah tersebut, bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda, “Apabila kamu mendengar wabah penyakit menular di suatu negeri maka kalian jangan memasukinya. Apabila kalian berada di dalam negeri tersebut maka kalian jangan lari keluar darinya.”
Hadis ini tidak diketahui oleh sahabat yang lain, namun Abdurrahman bin Auf ra. pernah mendengarnya dari Rasulullah Saw.
Adapun kasus kedua yang juga terjadi adalah seseorang mengetahui sebuah dalil namun ia tidak meyakini kebenaran dalil tersebut. Seperti yang terjadi antara Fatimah Binti Qais ra. dan Khalifah Umar Bin Khattab ra.. Fatimah Binti Qais ra. pernah ditalaq tiga oleh seseorang. Kemudian ia diberikan gandum oleh bekas suaminya sebagai rasa simpati. Fatimah menolak menerimanya. Ketika hal tersebut diadukan kepada Rasulullah Saw., menurut Rasulullah Saw. tidak ada kompensasi apa-apa bagi seorang wanita yang ditalaq tiga.
Wanita tersebut tidak berhak mendapatkan rumah dan nafkah, kecuali kalau sang wanita masih dalam kondisi hamil ketika dicerai. Sementara Umar Bin Khattab ra. berpendapat bahwa seorang wanita yang diceraikan berhak untuk mendapatkan rumah dan nafkah. Ketika dimusyawarahkan, ternyata pendapat Fatimah yang paling rajih. Pendapat tersebut kemudian diikuti oleh Umar Bin Khattab ra..
Kedua, sebuah dalil yang dilupakan oleh pihak lain padahal ia pernah mengetahuinya. Tabiat seorang manusia tidak luput dari lupa, kesalahan, dan kekhilafan. Para sahabat, ulama-ulama besar juga manusia yang juga akan dihinggapi penyakit lupa.
Suatu ketika bahkan Rasulullah Saw., pernah lupa satu ayat ketika mengimami para sahabat. Pada saat itu sahabat Ubay bin Kaab ra. sedang bersama Rasulullah Saw. Selesai beliau salat, kemudian beliau berkata kepada sahabat Ubay Bin Kaab, “mengapa engkau tidak mengingatkanku?”
Sahabat Umar ra. juga pernah lupa sebuah hadis yang justru menceritakan tentang kisah dirinya sendiri bersama sahabat Ammar Bin Yasir ra.. Hadis ini tentang kisah mereka berdua ketika sedang dalam perjalanan. Mereka kecapekan dan akhirnya tertidur. Setelah bangun, keduanya mendapatkan janabah.
Ammar ra. kemudian berijtihad untuk berguling-guling di atas tanah ibaratnya bertayammum untuk mandi besar kemudian ia salat. Sebaliknya Umar ra. memilih tidak salat sampai kemudian ia mendapatkan air.
Ketika hal ini diadukan, Rasulullah Saw. mengatakan kepada Ammar, “Sebenarnya cukup bagimu dengan memukulkan kedua tanganmu ke atas tanah kemudian mengusapkan wajah dan kedua telapak tanganmu”.
Hadis ini sudah dilupakan Umar ketika ia menjadi Khalifah dan sempat terjadi perbedaan pendapat antara beliau dengan sahabat Ammar.un Umar akhirnya menerima pendapat sahabat Ammar.
Ketiga, perbedaan dalam cara pendang memahami sebuah ayat atau hadis. Seperti kata-kata “Lâ Mastum” yang artinya secara harfiah “menyentuh” sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nisâ ayat: 43.
Sebagian ulama mengambil arti harfiah untuk menjelaskan ayat ini. Mereka berpendapat bahwa hanya dengan menyentuh wanita saja, baik itu secara sengaja atau tidak, akan membatalkan wudhu. Sebaliknya sebagian yang lain mengatakan bahwa yang dimaksud adalah menyentuh wanita dengan syahwat.
Namun ada ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kata-kata menyentuh artinya berhubungan badan.
Keempat, pihak lain tidak mengetahui bahwa sebuah hadis yang dulu pernah digunakan sebagai sumber hukum telah dihapus (mansûkh). Seperti kasus nikah mut’ah yang masih digunakan oleh Syiah.
Kelima, perbedaan dalam dalil yang menurut sebagian pihak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat. Seperti bertentangan dengan ijma. Contohnya perbedaan tentang masalah Riba Fadl antara Ibnu Abbas dan jumhur ulama. Dalam sebuah hadis Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya yang dinamakan riba itu yang “nasiah.”
Sementara ada sebuah hadis lain yang diriwayatkan oleh Ubadah Bin Shamit bahwasannya Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Sesungguhnya riba itu yang “nasiah” dan yang ada penambahan”
Menurut Ibnu Abbas ra. hadis yang pertama memberikan batasan bahwa riba hanya terjadi dalam riba jenis nasiah. Yang dimaksud dengan riba ini adalah terjadinya tambahan karena berdasarkan perhitungan waktu.
Semakin berlalu waktu, jumlah yang harus dikembalikan akan semakin bertambah. Sebaliknya tambahan yang terjadi pada waktu akad tidak termasuk dalam masalah riba. Padahal jumhur ulama mengatakan bahwasannya masalah tersebut termasuk ke dalam masalah riba.
Keenam, seorang ulama menggunakan hadis dhaif untuk menjadikannya sebagai sumber hukum. Seperti salat Tasbih.
Menurut Imam Ibnu Taimiyah, hadis tentang salat Tasbih adalah kedustaan kepada Rasulullah Saw. Penggunaan hadis dhaif sedikit banyak juga menjadi ajang perselisihan para ulama.
Sebagian di antara mereka berpendapat bahwasannya hadis dhaif yang tidak sampai derajat maudhu’ dapat digunakan untuk mengajak manusia beribadah dan merangsang semangat untuk kembali ke jalan yang benar. Sementara yang lain sama sekali tidak mempergunakan hadis dhaif.
Ketujuh, perbedaan dari sumber hukum yang digunakan oleh mazhab-mazhab fikih yang ada.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa sumber hukum Islam yang sudah dikenal luas dan telah disepakati oleh para ulama ada empat macam, yaitu Al Quran, Hadis, Ijma, dan Qiyas. Sementara da sumber hukum lain yang menjadi perdebatan para ulama.
Contohnya Istihsân. Mazhab Maliki dan hanafi menggunakannya sementara mazhab Syafii dengan keras menolaknya. Kenapa kemudian muncul sumber hukum lain? Sebab yang paling besar adalah karena keterbatasan dalil Al-Quran dan Hadis sementara masalah-masalah baru yang tidak pernah terjadi di zaman rasul selalu saja ada.
Perbedaan yang terjadi dalam tubuh umat ini adalah sebuah keharusan yang tidak dapat dicegah lagi. Oleh karena itu yang kita kedepankan bukan siapa yang paling benar. Tapi bila ada hal-hal yang telah disepakati oleh semua pihak maka kita saling bahu-membahu untuk mengerjakannya. Bila kemudian ada perbedaan yang berdasarkan dalil maka kita saling menghormati kebijaksanaan masing-masing. Tanpa harus memaksakan antara satu dengan yang lainnya.
Leave A Comment